Mengerikan!!... Kisah Jenazah Pel4cur Dan Pemandi Mayat. Lihat Apa Yang Terjadi

Mengerikan!!... Kisah Jenazah Pelacur Dan Pemandi Mayat. Lihat Apa Yang Terjadi
Mengerikan!!... Kisah Jenazah Pelacur Dan Pemandi Mayat. Lihat Apa Yang Terjadi

Ada ungkapan menarik yang mengatakan bahwa orang yang tidak mengetahui fitnah dan dampak buruknya sangat mungkin jatuh ke dalam suatu fitnah dan bahkan bergelimang dengannya. Hal ini sangat membahayakan hidupnya, namun ia tidak menyadarinya. Jika terus demikian maka dia akan menyesal.

Sebuah kisah yang cukup terkenal di zaman Imam Malik kiranya mengkonfirmasi kebenaran ungkapan diatas. Diceritakan, ada seorang wanita yang memiliki sifat yang buruk dari sisi akhlaknya. Dia selalu tidur bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki yang bukan muhrimnya.

Hingga suatu saat, tibalah dia pada hari kematiannya. Ketika jenazahnya dimandikan oleh seorang wanita pemandi mayat, tiba-tiba tangan pemandi mayat itu menempel pada kem4lu4n jenazah wanita itu dan tidak mau terlepas.
Semua penduduk dan ulama di kala itu gempar dengan kejadian tersebut. Bagaimana tidak, tangan dari pemandi jenazah menempel hingga semua orang yang hadir disana kehabisan akal untuk berusaha melepaskan tangan wanita itu dari jenazah wanita pezina itu.
Dari kejadian itu, hanya ada dua kemungkinan untuk menyelesaikan masalah itu. Pertama, memotong tangan wanita pemandi jenazah tersebut. Kedua, kubur wanita si pemandi mayat berikut jenazahnya di dalam kubur.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk meminta pendapat dari seorang ulama terkenal di zaman itu yaitu Imam Malik. Beliau bukan orang yang mudah memberikan fatwa pada suatu kejadian. Pernah suatu ketika, Imam Malik mendapat 40 pertanyaan, tetapi yang dijawab hanyalah 5. Ini menunjukkan betapa berhati-hatinya dan sensitifnya beliau dalam menjawab masalah agama.
Setelah sampai di tempat dimandikannya mayat itu, Imam Malik bertanya kepada si wanita pemandi jenazah, adakah ia berkata terkait perbuatannya kepada jenazah tersebut sewaktu memandikannya.

Wanita pemandi jenazah itu pun dengan jujur berkata bahwa dia pernah mencela jenazah itu sewaktu membersihkan seluruh tubuhnya dengan berkata, “Ya Allah, berapa kali tubuh ini telah melakukan zina”.
Imam Malik pun berkata pada si pemandi jenazah, “Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut, sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi sebagai buktinya. Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud (cambukan) 80 kali karena tidak bisa mendatangkan saksi”.
Setelah itu akhiarnya wanita pemandi jenazah itu dikenakan hukuman 80 cambukan. Walhasil, setelah hukuman itu dilaksanakan baru terlepaslah tangan pemandi mayat  dari jenazah tersebut.
Semua ini menunjukkan bahwa kita sebagai manusia dilarang untuk menuduh perbuatan seseorang tanpa adanya bukti yang kuat karena itu tergolong berburuk sangka, termasuk kepada pezina sekalipun. Sebab, perbuatan semacam itu tentu dilarang. Selain itu, bisa membuat pelakunya diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan karena tuduhannya yang belum jelas terlihat oleh mata dan para saksi dari perbuatan hina itu.

Semoga bermanfaat  ~!



Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.