TERNYATA......!!!! Selama ini saya keliru tentang "IMSAK" simak penjelasannya......




Imsaaak...!!! Imsaak....!!!, seruan ini sering kita dengar ketika di bulan suci Ramadhan. Sudah bisa ditebak bahwa ANDA akan segera berhenti dari segala aktivitas makan dan minum. betul khan...?? bahkan mungkin ada yang punya pengalaman terlambat bangun sahur, baru sesuap dua suap tiba-tiba terdengar seruan tersebut dan anda bergegas menghentikan aktivitas tersebut. Memang salah satu perkara penting di Bulan suci Ramadhan adalah perkara "IMSAK" yaitu suatu pertanda awal melaksanakan ibadah puasa atau pertanda larangan untuk makan dan minum. Di Indonesia khususnya, selebaran tentang jadwal waktu sholat di bulan Ramadhan, di dalamnya ada satu kolom yang dikhususkan untuk penentuan waktu IMSAK. Rentang waktunya dengan sholat subuh bisa bervariasi di setiap daerah, tetapi yang umum rata-rata rentang waktunya dengan sholat subuh adalah 10 menit. Pertanyaannya adalah apakah memang "IMSAK" itu syariatnya demikian? untuk menjawab pertanyaan ini mungkin penjelasan di bawah ini (yang saya kutip dari muslim.or.id) dapat memberikan wawasan untuk kita semua agar lebih memahami tentang perkara "imsak" ini



Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”

Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ 


“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’, Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Sumber: https://muslim.or.id/1290-kekeliruan-pensyariatan-waktu-imsak.html


Dalam sebuah tausyiah yang di sampaikan oleh Ust. Adi Hidayat LC, bahwa "Imsak" adalah istilah lain dari puasa itu sendiri yang artinya menahan diri. Dalam berbagai kitab fikih manapun tentang puasa ini disebutkan "Asshaumu", "Asshiyaamu", "Fil-lighoti", "Al-imsyak". Nah posisi atau waktu imsak itu sendiri TERNYATA berada ketika azan subuh dikumandangkan. Pada saat itulah aktivitas makan dan minum dihentikan sama sekali. Terus apa dong nama/istilah sebelum subuh?. Sebelum azan subuh itu di istilahkan dengan "Tanbiiun" atau peringatan, artinya bahwa selama jedah 10 menit seperti yang ada di selebaran jadwal puasa ramadhan selama ini, bisa melakukan aktivitas makan dan minum sampai azan subuh dikumandangkan. Di zaman Rasulullah, Azan shubuh dikumandangkan dua kali, yang pertama oleh Bilal r.a., dan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum ra. Rentang waktu antara azan pertama dan kedua, Abdullah bin Mas'ud ra., akan membacakan 50 ayat alquran. Orang-orang dan para sahabat di zaman Rasulullah SAW sudah maklum bahwa berakhirnya bacaan Abdullah Bin Mas'ud ra., ini menandakan bahwa sebentar lagi akan masuk fajar/shubuh, maka muncul-lah seruan "Tanbiiun....Tanbiiun" atau peringatan kepada kaum muslimin untuk mempercepat atau menyelesaikan waktu sahurnya. Jadi, jedah waktu 10 menit seperti yang ada di jadwal Ramadhan saat ini dapat dimanfaatkan untuk merampungkan aktivitas makan dan minum sekaligus peringatan untuk lebih berhati2 memasuki waktu Imsak/puasa atau menjelang azan Shubuh, bukan menghentikan secara total aktivitas makan dan minum seperti yang kita pahami selama ini. Catatan tambahan bahwa termasuk dalam sunah Rasulullah SAW dalam pelaksanaan sahur adalah "mengakhirkan sahur" hal ini berdasarkan hadist-hadist shahih yang diriwayatkan beliau. Sangat berbeda dengan dengan kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang mendahulukan waktu sahur jauh dari fajar shadiq. Hal ini bertentangan dengan amalan mulia yang dituntunkan Rasulullah SAW dalam hadist-hadist yang shahih. Salah satu hadist tersebut di antaranya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari sahabat Sahl Bin Sa'd ra, berkata:

كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ


Artinya : "Saya pernah makan sahur dengan keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah SAW" (H.R. Bukhari, dalam Kitabush Shaum bab 18, hadist no. 1920).

Dari sejumlah penjelasan di atas, ada sejumlah catatan; 1). Kata "Imsak" adalah istilah lain dari shaum atau puasa itu sendiri yaitu "menahan diri" termasuk disini adalah menahan/berhenti dari aktivitas makan dan minum di waktu sahur. 2) Waktu "Imsak" tiba adalah ketika azan untuk sholat subuh dikumandangkan. 3) pengertian "Imsak" yang berkembang di masyarakat sudah sesuai dengan pengertian pada point 1 hal ini dibuktikan ketika ada pengumuman imsak melalui radio/masjid-masjid, kita akan berhenti dari aktivitas santap sahur, namun dari segi waktu bertentangan dengan point 2 (ini kerancuan pertama). 4) jika sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa waktu imsak diselebaran yang ada saat ini sebagai peringatan dan masih bisa menyelesaikan santap sahur, maka anggapan tersebut benar namun menggunakan istilah yang kurang tepat, lihat point 1 (ini kerancuan kedua).  Semoga bisa memberikan pencerahan buat kita semua. (Jenisaja.pen)

Wallahu a'lam.  

Video tausyiah ust. Adi Hidayat tersebut dapat anda tonton DISINI


TOLONG BAGIKAN kepada keluarga, sahabat, atau teman2 di grup ANDA jika menurut ANDA artikel ini memberikan manfaat bagi MEREKA khususnya yang menjalankan Ibadah Puasa.
Label: ,
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.