Ini Ucapan Selamat Idul Fitri Yang Disarankan Para Ulama, Minal Aidin Wal Faizin Malah Tidak Termasuk, Alasannya?





Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, “Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila saling bertemu pada hari raya, saling mengucapkan,
َ 
تقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكُمْ

Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian.” (Sanadnya hasan; Fathul Bari, 2:446)

Ibnu habib mengatakan, “Yang semisal dengan ini adalah ucapan sebagian orang ketika id, ‘عِيدٌ مُبَارَكٌ‘ (Id yang diberkahi), ‘أَحْيَاكُمُ‘ (Semoga Allah memberi keselamatan bagimu), dan semisalnya. Tidak diragukan, bahwa ini semua diperbolehkan.” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)

Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” atau “Ghafarallahu lana wa laka.” Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya.” (At-Taj wal Iklil, 2:301)

Syekhul Islam mengatakan, sebagai jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, “Ucapan selamat di hari raya antara satu sama lain setelah shalat id (taqabbalallahu minna wa minkum atau ahalallahu ‘alaika dan semacamnya) maka ucapan ini diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian ulama, seperti: Imam Ahmad dan yang lainnya, juga memberi keringanan ….” (Majmu’ Fatawa, 5:430)

Catatan:
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan (Ahkamul Idain, hlm. 62), “Adapun ucapan sebagian orang, ‘Kullu ‘amin wa antum bi khairin‘ atau semacamnya adalah ucapan yang tertolak, tidak bisa diterima. Bahkan, ini termasuk dalam larangan dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Apakah kalian hendak mengganti sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih buruk?‘”

Yang semisal dengan ini adalah ucapan yang tersebar di Indonesia, “Minal aidin wal faizin.” Ucapan ini tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-‘Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182)

Oleh karena itu, tidak selayaknya semacam ini diikuti dan dijadikan kebiasaan. Allahu a’lam.
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.