PT Jasa Raharja (Persero) memastikan
semua pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara,
mendapat jaminan asuransi kecelakaan selama periode mudik 2017.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur santunan untuk korban kecelakaan, maka pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja, melalui anak perusahaannya Jasa Raharja Putera Aman.
"Semua pemudik lewat darat laut dan udara semua tercover dengan asuransi Jasa Raharja, karena Undang-Undang nomor 33 dan 34 kita tambah asuransi tambahan namanya asuransi Aman yang dikelola anak usaha Jasa Raharja," kata Budi, saat menghadiri pelepasan mudik bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Budi, asuransi untuk program mudik 2017 tersebut berlaku selama 24 jam dalam 14 hari. Waktu yang ditetapkan mulai 7 hari mulainya arus mudik atau sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
"Namanya program Jasa Raharja Putera Aman, ini berlaku 14 hari dari sejak berangkat sampai pulang dengan segala risiko 24 jam, jadi 14 hari selama 24 jam risiko apapun dijamin oleh Jasa Raharja Putera Aman anak perusahaan Jasa Raharja," jelas Budi.
Budi menyebutkan cara untuk mengklaim asuransi atau mendapat santunan bagi korban kecelakaan baik luka atau pun meninggal dunia, dengan melaporkan kejadian kecelakaan dan data korban ke Jasa Raharja Putera Aman, dia pun menjanjikan proses klaim asuransi akan berlangsung dengan cepat.
"Contohnya kemarin ada kejadian di Bali jam 11 malam itu jam 9 pagi sudah dibayar, pertama itu karena korban dan ahli waris jelas. Kemudian ada koorperatif dari pihak Polri dan pemda menyediakan data-data," tutup Budi.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur santunan untuk korban kecelakaan, maka pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja, melalui anak perusahaannya Jasa Raharja Putera Aman.
"Semua pemudik lewat darat laut dan udara semua tercover dengan asuransi Jasa Raharja, karena Undang-Undang nomor 33 dan 34 kita tambah asuransi tambahan namanya asuransi Aman yang dikelola anak usaha Jasa Raharja," kata Budi, saat menghadiri pelepasan mudik bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Budi, asuransi untuk program mudik 2017 tersebut berlaku selama 24 jam dalam 14 hari. Waktu yang ditetapkan mulai 7 hari mulainya arus mudik atau sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
"Namanya program Jasa Raharja Putera Aman, ini berlaku 14 hari dari sejak berangkat sampai pulang dengan segala risiko 24 jam, jadi 14 hari selama 24 jam risiko apapun dijamin oleh Jasa Raharja Putera Aman anak perusahaan Jasa Raharja," jelas Budi.
Budi menyebutkan cara untuk mengklaim asuransi atau mendapat santunan bagi korban kecelakaan baik luka atau pun meninggal dunia, dengan melaporkan kejadian kecelakaan dan data korban ke Jasa Raharja Putera Aman, dia pun menjanjikan proses klaim asuransi akan berlangsung dengan cepat.
"Contohnya kemarin ada kejadian di Bali jam 11 malam itu jam 9 pagi sudah dibayar, pertama itu karena korban dan ahli waris jelas. Kemudian ada koorperatif dari pihak Polri dan pemda menyediakan data-data," tutup Budi.
Sumber : bisnis.liputan6.com